SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengkalkulasi pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada belasan ribu narapidana saat Hari Natal 2021 menghemat anggaran makan tahanan sampai lebih dari Rp6 miliar.

“Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, seperti dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Rika menyampaikan pemberian remisi khusus I terhadap 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000, sementara untuk pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan Rp37.995.000.

Baca juga: 4 Napi Nasrani Rutan Boyolali Dapat Remisi Natal 1 Bulan Potongan

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan (lapas/LP) di Indonesia.

Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan, sementara remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas. Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meningkatkan Keimanan dan Motivasi

Untuk Hari Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatra Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata dia.

Baca juga: 26 Napi di Sragen Dapat Remisi Natal 15 Hari hingga 1,5 Bulan

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan. Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi dua bulan.

Data Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Baca juga: Jokowi Berharap Pandemi Tak Kurangi Keceriaan Perayaan Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya