SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkab Sukoharjo mencatat ada 49 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang 2017.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mencatat ada 49 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah tersebut sepanjang 2017. Terkait itu, orang tua yang berbagai pihak lain diharapkan berperan aktif menekan angka kekerasan kepada anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2017 mayoritas dengan korban anak usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual. Pada awal tahun ini sudah ada empat laporan tetapi tiga di antaranya sudah bisa diselesaikan.

“Tahun 2017 ada 49 kasus kekerasan kepada anak dengan mayoritas kasus pelecehan seksual,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sukoharjo, Sunarto, di sela-sela peresmian Taman Ceria dan Taman Lalu Lintas Pakujoyo, Sukoharjo, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, anak yang menjadi korban kekerasan merupakan anak yang ditinggal orang tua merantau. Anak tersebut juga kerap berinteraksi di media sosial.

“Lewat HP anak bisa melihat gambar-gambar berbau pornografi sehingga dibutuhkan peran orang tua untuk mendampingi anak. Orang tua harus mendampingi anak saat bermedsos atau mengecek handphone anak untuk mengetahui rekam jejak penggunaan medsos.”

Sunarto mengaku jumlah yang terdata bisa saja lebih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah peristiwanya. Dia meminta masyarakat berani melaporkan tindak kekerasan kepada anak karena tercantum dalam UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Tindak kekerasan seksual kepada anak biasanya berawal dari medsos yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Setelah terjadi peristiwa seksual korban ditinggal sedangkan pelaku tidak jelas domisilinya. Beban psikologis anak jadi berat. Peran Fonasko diperlukan untuk mendorong anak-anak bermedsos yang cerdas,” katanya.

Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo ini menjelaskan kenakalan anak juga bisa masuk ranah hukum. Dia bercerita seorang anak harus menjalani diversi setelah melempar paving ke pensiunan polisi.

“Kejadiannya, anak tersebut diingatkan tetapi justru melempar paving block dan mengenai bagian mata pensiunan polisi itu. Musyawarah sudah dilakukan tetapi tidak mencapai titik temu sehingga masuk ke ranah hukum.”

Dia berharap peristiwa itu tidak terulang. “Empat laporan di awal tahun ini, tiga kasus bisa diselesaikan atas bantuan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi. Di antaranya ada kasus anak anak pungut sehingga tidak memiliki akta kelahiran,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya