SOLOPOS.COM - Bea Cukai Jateng DIY melakukan pemusnahaan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan ribu pita cukai di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (14/12/2021). (Solopos.com-Humas DJBC Jateng DIY)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan puluhan ribu pita cukai dan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (14/12/2021).

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Muhammad Purwantoro, menyebut ada sekitar 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,03 miliar, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,12 miliar.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng DIY selama periode Februari hingga November 2020. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov Jateng dan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,” ujar Purwantoro.

Baca juga: 2.258 Batang Rokok Ilegal Disita dari Empat Pedagang di Klaten

Purwantoro mengatakan sinergi Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai aparat penegak hukum itu akan terus diperkuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bahkan sepanjang 2021 ini, pihaknya telah melakukan 487 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 51,05 juta batang, yang nilainya mencapai Rp40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp26,74 miliar.

“Penyidikan yang dilakukan di 2021 mencapai 37 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P-21. Sedangkan satu perkara merupakan tindak pidana pencucian uang [TPPU],” imbuhnya.

Purwantoro menambahkan pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah baru Bea Cukai untuk memberikan efek jera ke pelaku peredaran rokok ilegal. Aset yang dimiliki pelaku dari tindak pidana itu akan disita untuk kepentingan negara.

“Pengenaan pasal TPPU ini juga bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkarannya, kami bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng,” jelasnya.

Baca juga: Semester I, Bea Cukai Jateng DIY Setor Rp20,44 T ke Kas Negara

Purwantoro mengungkapkan tersangka TPPU rokok ilegal itu berinisial BK. Perkara hukum BK sebenarnya sudah inkracht pada 2020. BK juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Namun karena diduga BK melakukan TPPU atas hasil kejahatannya, maka sesuai Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, kasusnya pun kembali diperkarakan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka BK adalah pasal akumulatif yakni Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.8/2010 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 25 tahun dan denda maksimal Rp11 miliar.

“Pemberian efek jera ke pelaku [TPPU] penting dilakukan mengingat rokok ilegal mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Pemberatasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tapi juga mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya