SOLOPOS.COM - Perwakilan Aliansi Buruh Jateng menyerahkan surat tuntutan agar UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng naik 16% kepada pejabat Disnakertrans Jateng di Semarang, Kamis (4/11/2021). (Istimewa/Aliansi Buruh Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jateng mengalami kenaikan 16%.

Mereka bahkan berniat menggelar audensi dengan Ganjar untuk menyampaikan tuntutannya itu di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (4/11/2021). Meski demikian, rencana itu batal karena Ganjar tidak ada di kantornya menyusul adanya agenda lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para buruh yang berasal dari berbagai organisasi dan serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan lain-lain itu, lantas melakukan audensi dengan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Baca juga: Ini Besaran UMR Tahun 2022 yang Diinginkan Buruh di Jateng

Juru bicara Aliansi Buruh Jateng, Toto Susilo, mengatakan konsep dasar usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 16% itu didasari dengan besarnya UMK berjalan, atau tahun 2021, ditambah dengan kebutuhan di masa pandemi Covid-19.

“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” ujar Toto, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis.

Toto memperinci kebutuhan buruh selama pandemi Covid-19 yang mengalami penambahan antara lain membeli masker, handsanitizer, sabun cair, vitamin, pulsa, hingga biaya kenaikan air bersih. “Maka total kebutuhan di masa pandemi ini naik sekitar Rp449.600,” ujarnya.

Dengan kebutuhan itu, Toto pun menyatakan UMK 2022 harus mengalami kenaikan 16%. Jika usulan buruh ini disetujui, maka UMK di Kota Semarang yang saat ini mencapai Rp2.810.000, akan mengalami kenaikan 16%, menjadi Rp3.259.600.

Toto menilai persoalan upah buruh di Jateng hingga kini sangat memprihatnkan. Hal itu dikarenakan UMK di Jateng jauh tertinggal dari daerah atau provinsi lain di Indonesia, khususnya Pulau Jawa.

Baca juga: Menanti Lagi Gebrakan Ganjar dalam Penetapan UMR Jateng

“Masih banyak diskriminasi terkait pengupahan dan masih banyak pekerja atau buruh yang diberi upah rendah. Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengaku siap menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Gubernur Jateng. “Tadi sudah sangat jelas dan tegas, bahwa mereka menyampaikan aspirasinya. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur,” kata dia.

Sesuai dengan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, dalam hal ini Gubernur Ganjar wajib mengumumkan Upah Minimum Provinisi (UMP), alias Upah Minimum Regional (UMR) 2022 paling lambat 21 November. Penetapan UMP ini akan menjadi acuan pembahasan upah minimum turunannya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Penetapan UMK di tiap daerah harus sudah diumumkan paling lambat 30 November nanti.

Permintaan buruh agar UMK di Jateng naik 16% ini jauh lebih tinggi dari permintaan sebelumnya. Sebelumnya, buruh di Jateng yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah Jateng agar menetapkan UMP atau UMR 2022 naik 10%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya