Jogja
Kamis, 9 Mei 2024 - 19:35 WIB

Pelaku Penembakan Bocah di Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Aparat Polresta Sleman membekuk pelaku penembakan bocah laki-laki dengan senapa angin di Kawasan Embung Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Selasa (7/5/2024). Pelaku berinisial ARMR, 23, diringkus ditempat kerjanya, Rabu (8/5/2024) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Sleman menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Kamis (9/5/2024).

Advertisement

Sebelum penangkapan, polisi mengaku sudah mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam proses penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepucuk senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban. “Turut diamankan dari terduga pelaku satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban,” katanya.

Advertisement

Dalam proses penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepucuk senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban. “Turut diamankan dari terduga pelaku satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban,” katanya.

ARMR diduga menjadi pelaku penembakan seorang anak laki-laki berinisial MRYS di kawasan Embung Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Selasa sore. Insiden ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di mana kala itu korban akan bermain di saluran irigasi.

Pelaku mengira korban melakukan tindakan yang perusakan pada motornya. “Ketika korban dan rekannya hendak menuju irigasi melewati sepeda motor milik pelaku dan sempat berhenti untuk memperhatikan motor tersebut. Namun pelaku muncul serta mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya,” jelas Riski.

Advertisement

Ditodong senapan angin, korban lantas lari ketakutan. Namun meskipun sudah berlari menjauh, pelaku dengan tega melepaskan tembakan ke arah korban hingga mengenai bagian kaki kanan korban.

“Korban ketakutan dan lari. Lalu pelaku menembak korban yang mengenai paha atas bagian kanan kaki korban,” ungkapnya.

Korban yang terkena tembakan pada bagian paha lantas dilarikan ke rumah sakit. Kakak kandung korban pun langsung melaporkan insiden itu ke Polresta Sleman.

Advertisement

Berbekal laporan ini, personel Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi secara maraton dan pengumpulan barang bukti di TKP, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku sehari berselang.

Akibat tindakan itu, pelaku pun dijerat Pasal 80 UU RI No.17/2016 atas perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif