Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Diharamkan MUI, Uang Kripto Tetap Bisa Jadi Pilihan untuk Investasi?

Diharamkan MUI, Uang Kripto Tetap Bisa Jadi Pilihan untuk Investasi?
user
Rabu, 17 November 2021 - 20:44 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sumber: bisnis.com

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.

Aset kripto yang dimaksud, yaitu aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN