Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud, yaitu aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.