SOLOPOS.COM - Petugas Rutan Kelas II B Wates saat menggelar razia pada Rabu (22/9/2021). (Istimewa-Rutan Wates Kulonprogo)

Solopos.com, KULONPROGO — Petugas Rutan Kelas II B Wates, Kulonprogo bersama TNI dan Polri menemukan sejumlah nomor handphone (HP) mencurigakan yang dicatas di kertas dari narapidana, saat melakukan penggeledahan, Jumat (24/12/2021).

Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto, mengatakan pihaknya sudah menyita nomor handphone mencurigakan yang didapatkan dari sejumlah napi. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di lingkungan rutan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Kami memang membatasi nomor handphone yang boleh dimiliki oleh napi. Nomor handphone yang boleh dimiliki hanya nomor handphone penting dari keluarga napi. Kami memamg menemukan banyak nomor handphone ya. Penyitaan ini sebagai upaya antisipasi peredaran narkoba di dalam rutan,” kata Deny pada Jumat (24/12).

Baca juga: Cegah Gangguan, Lapas Wirogunan Musnahkan Barang-Barang Ini

Dikatakan Deny, selain nomor handphone mencurigakan yang dimiliki oleh napi, sejumlah barang milik napi juga ikut disita. Antara lain, sikat gigi, korek, uang koin, serta rafia ikut dimankan oleh petugas.

“Penyitaan barang tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Penggeledahan ini dilaksanakan petugas Rutan Wates Kulonprogo bersama anggota TNI maupun Polri,” sambung Deny.

Lebih lanjut, penggeledahan barang mencurigakan yang dimiliki oleh napi diklaim oleh Deny sebagai langkah pengamanan jelang libur natal dan tahun baru. Deny tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Rutan yang dikepalainya jelang maupun pasca Nataru.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes Kulonprogo siapkan 125 Bed

“Simulasi kebakaran juga sudah kami lakukan tadi pagi. Siapa berbuat apa ketika bencana alam terjadi seperti gempa termasuk kebakaran sudah kami simulasikan. Mitigasi bencana diperlukan agar nantinya auto pilot ya saat terjadinya bencana,” terang Deny.

Adapun, total napi di Rutan Wates Kulonprogo per Jumat (24/12/2021) sebanyak 74 dari kapasitas yangbhanya mencapai 73 orang. Napi di Rutan Wates didominasi kasus undang-undang kesehatan.

Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Rutan Wates dibantu personel TNI dan Polri sebagai tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 10 Desember 2021 dalam rangka peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya