SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tampil dengan busana batik Garuda Pancasila saat berkantor di Balai Kota, Selasa (23/11/2021). (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo mudik ke kampung halaman masing-masing saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Tetep larang mudik terutama untuk ASN,” kata Gibran singkat seusai acara penyerahan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan launching Smartcity dan Digitalisasi Pasar bersama BNI, Jumat (26/11/2021) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya disampaikan pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa libur panjang Nataru.

Baca juga: Wali Kota Gibran Tak Haruskan Pelajar Solo Positif Covid-19 Isoter

Dikutip dari Bisnis.com, hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Namun, saat ditanya tentang aturan PPKM level tiga dan Nataru di Solo, Gibran belum mau menjawab. Ia hanya memastikan PNS Solo dilarang mudik pada momen tersebut.

“Ya nanti tunggu dulu,” kata dia saat ditanya soal aturan PPKM level tiga.

Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Guru Harus Jadi Pembelajar Sejati

Diberitakan, Pemerintah melarang kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Ternyata Begini Sosok Kahiyang Ayu di Mata Guru “Oemar Bakrie” Kala SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya