SOLOPOS.COM - Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari 11 negara ini mulai Selasa (30/11/2021).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi WNA. Langkah itu guna mencegah persebaran Covid-19 varian Omicron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Datangi Polres Sukoharjo, Begini Ungkapan Terima Kasih Pencinta Hewan

“Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Suara.com, Senin (29/11/2021).

Aturan pelarangan masuk bagi WNA tersebut di atas berlaku efektif, Selasa (30/11/2021). “Jadi, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka langsung ditolak masuk Indonesia,” jelas dia.

Baca Juga : Orang Lansia Seperti Bens Leo Rentan Terinfeksi Covid-19, Kenapa ya?

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi WNA selain dari negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34/2021. Permenkumham tersebut tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga : Polisi Akan Tetapkan Tersangka Tabrakan di Tol karena Mercy Lawan Arus

Ditjen Imigrasi membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja apabila masyarakat membutuhkan konsultasi informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya