SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan perempuan di hutan Grobogan, Agus Supriyanto saat tiba di Polres Grobogan, Senin (25/10/2021) sore. (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak, pelaku pembunuhan perempuan berinisial DS, 32, yang mayatnya dibuang di hutan Geyer, Kabupaten Grobogan ditangkap, Senin (25/10/2021).

Motif pembunuhan diduga hubungan asmara antara pelaku dan korban. Bahkan pelaku sebenarnya berniat menikahi korban sebelum akhirnya dibakar cemburu dan menghabisi nyawa DS. Berikut kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan Agus Supriyanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sabtu (9/10/2021) malam, pelaku Agus Supriyanto mendatangi kontrakan korban DS di Semarang. Antara pelaku dan korban sudah terjalin hubungan asmara sejak satu tahun terakhir. Pertemuan intens terjadi tiga bulan terakhir.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Terancam Hukuman Mati

Minggu (10/10/2021) dini hari, pelaku mengantar korban ke Pemalang untuk berkenalan dengan keluarga DS. Pelaku berniat menikahi korban, namun di tengah perjalanan pelaku menghabisi nyawa korban. Diduga pelaku cemburu karena DS ada hubungan dengan pria lain. Juga soal uang Rp32 juta yang tak dikembalikan korban.

Korban dipukul di bagian wajah dan dicekik pelaku di dalam mobil di daerah Kendal. Korban akhirnya meninggal. Kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku di Mranggen, Demak. Sampai di rumah pelaku subuh.

Minggu (10/10) pelaku membawa mayat korban yang sudah dilepas bajunya karena bau. Korban diikat tali rafia dan dibungkus selimut, kemudian dimasukan ke dalam plastik hitam. Minggu sore pelaku sampai di hutan Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Mayat korban kemudian dibuang di hutan.

Baca juga: Bikin Mrinding! Pinjol Ilegal Ancam Kirim Santet Saat Tagih Utang

Rabu (13/10/2021), warga Dusun Besole geger dan melaporkan ke Kepala Desa Juworo, Aris Dwi Haryanto. Kemudian diteruskan ke kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selain memeriksa saksi, polisi menemukan barang bukti gelang perak.

Gelang perak kemudian dikenali sebagai milik DS, 32, perempuan kelahiran Pemalang. Hal ini setelah polisi memastikan ke keluarga DS di Pemalang. Keluarga kemudian datang ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi, Kamis (14/10/2021) malam. Jenazah korban dibawa keluarga untuk dimakamkan di Pemalang.

Setelah melakukan penyelidikan berdasar hasil autopsi, keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya polisi menangkap Agus Supriyanto. Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Pelaku ditangkap di rumahnya di Mranggen, Demak, Senin (25/10/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya