SOLOPOS.COM - Suasana lokasi kecelakaan antara kereta odong-odong dan mobil travel di Jl. Sultan Hadi Wijaya, Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jateng, Senin (1/1/2018) siang. (Instagram-@satlantas_polresdemak)

Kecelakaan yang melibatkan kereta odong-odong dan mobil travel di Demak memicu polisi kemudian memberikan peringatan.

Semarangpos.com, DEMAK – Aparat Satlantas Polres Demak melarang warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) untuk mengoperasikan kereta odong-odong sebagai kendaraan pengangkut orang. Hal itu menyusul kisah tragis yang membuat delapan orang terluka akibat kecelakaan antara kereta odong-odong dan mobil travel di Kabupaten Demak, Senin (1/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejatinya, polisi selama ini senantiasa menolak penerbitan surat kelengkapan aneka kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menjadi berbentuk layaknya kereta. Karena keselamatannya tak teruji sehingga tak bisa dilengkapi surat-surat kelengkapan, maka kendaraan yang lazim disebut odong-odong itu dilarang melintas di jalan umum, terlebih lagi memuat penumpang.

Satlantas Polres Demak menegaskan larangan tersebut melalui akun Instagramnya, @satlantas_polresdemak, Selasa (2/1/2018). “Diimbau kepada masyarakat Demak mengenai larangan mengoperasionalkan kereta kerinci di jalan raya,” tulis pengelola akun Instagram tersebut.

[Baca juga Tabrakan Travel Vs. Odong-Odong Picu Aksi Sosial]

Bukan hanya larangan mengenai operasional kereta odong-odong, polisi juga melarang warga Demak menaikinya lantaran dianggap tak aman dapat memicu kisah tragis yang menelan delapan korban luka itu. “Setop menaiki [kereta odong-odong] karena tidak aman untuk penumpang. Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban berikutnya,” tulis pengelola akun Instagram milik Satalantas Polres Demak.

Dikabarkan Semarangpos.com sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor hasil modifikasi menjadi semacam kereta yang lazim dijuluki odong-odong dan mobil travel itu terjadi di Jl. Sultan Hadi Wijaya, Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jateng, Senin (1/1/2018) siang. Akibatnya, delapan orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya