Bisnis
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:18 WIB

THR untuk Pensiunan ASN Disalurkan Mulai 22 Maret 2024, Ini Ketentuannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA–Tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan per 22 Maret 2024. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, Yoka Krisma Wijaya, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Advertisement

Dia menerangkan bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret mendatang.

Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Advertisement

Kemudian, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

“Taspen secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen Taspen untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi,” jelas Yoka.

Diungkapkan Yoka, pembayaran THR pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Advertisement

THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Taspen mengimbau bagi seluruh peserta pensiunan dan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang mencurigakan dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).

Informasi resmi mengenai pembayaran THR 2024 hanya berasal dari situs resmi Taspen di www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id dan seluruh sosial media resmi milik PT Taspen atau melalui Kantor Cabang PT Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif