SOLOPOS.COM - Tersangka AIS saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (25/11/2021) di Mapolres Kulonprogo. (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria berinisial AIS, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo di Kapenewon (Kecamatan) Pengasih, Kulonprogo, karena diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya.

Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh AIS terjadap keponakannya yang masih di bawah umur dilakukan dua kali. AIS memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi pada Selasa [19/10/2021] di rumah pelaku di Pengasih. Kemudian, kedua pada Sabtu [23/10/2021] di rumah pelaku juga. Pelaku ditangkap Minggu [21/11/2021],” kata Fajarini pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Bucin Parah, Anak Jual Perabot Rumah Ibunya, Ini Reaksi Bupati Bantul

Dikatakan Fajarini, aksi pencabulan yang dilakukan oleh AIS adalah dengan cara mencium pipi korban dan meremas payudara. Pelaku sendiri sudah memiliki anak.

“Saat melakukan aksinya, pelaku melihat korban tertidur sesaat setelah menyuci piring. Korban tertidur di rumah korban. Pada waktu itu, kondisi rumah pelaku sepi. Anak pelaku sedang keluar membeli bakso,” terang Fajarini.

“Korban sempat terbangun karena mendengar suara pintu. Namun, pelaku meminta korban untuk tidur kembali. Pelaku justru selanjutnya tidur di samping korban. Payudara milik korban diremas oleh pelaku. Korban juga sempat dicium. Alasan pelaku adalah karena sayang dengan korban,” sambung Fajarini.

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Sanksi Menanti Pejabat Disdikpora Kulonprogo

Aksi bejat dilakukan oleh pelaku, dilaporkan korban kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima anaknya diperlukan sedemikian rupa. Akhirnya, melaporkan pelaku melalui aplikasi Humas Presisi Polres Kulonprogo.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku langsung dimintai keterangan mengenai laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban. Pelaku membenarkan tindakan asusila yang dilakukan olehnya.

“Sejumlah barang bukti juga ikut disita oleh polisi yakni sejumlah pakaian yang dipakai oleh pelaku. Keluarga korban enggan melaporkan secara langsung. Ini [laporan polisi] bagus ya meskipun pelaku masih ada hubungan kekerabatan dengan keluarga korban,” terang Fajarini.

Baca juga: Waduh, Kasus Covid-19 di DIY Hari Ini Bertambah 79 Orang

AIS yang dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan oleh Polres Kulonprogo pada Jumat (26/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya.

Saat melakukan aksinya, AIS mengaku bahwa ia tidak terpengaruh oleh alkohol. AIS melakukan tindakan asusila kepada korban dalam keadaan sadar. “Pelaku tidak terpengaruh alkohol saat melakukan perbuatan itu,” kata Fajarini.

Atas perbuatannya, AIS disanksi hukuman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya