SOLOPOS.COM - Yogyakarta Airport International atau Bandara YIA di Kulonprogo. (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Pemkab Kulonprogo menolak permintaan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport atau YIA.

Jumlah PBB yang wajib dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi, mengatakan hal ini terkait regulasi hukum yang dimiliki Pemkab Kulonprogo. Di mana tidak bisa mengakomodir permintaan pengurangan pajak yang dilakukan oleh perseroan.

Baca juga: Sultan HB-Kang Emil Tepis Ketidakharmonisan Jawa-Sunda

Perseroan meminta Pemkab Kulonprogo untuk memberikan keringanan pembayaran pajak melalui produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Yakni, melalui regulasi hukum dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang pengurangan pajak karena dampak bencana alam.

“Intinya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan keringanan [pembayaran PBB YIA]. Pandemi Covid-19 itu kategori non alam. Yang ditoleransi dalam aspek Perda Kulonprogo Nomor 1 tahun 2021 itu bencana alam yang berkaitan dengan obyek pajaknya,” kata Muhadi pada Kamis (2/12/2021).

Dikatakan Muhadi, jumlah total PBB yang harus dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar. Meskipun, angka tersebut sudah dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dari total biaya pajak sebesar Rp75 miliar. Nilai jual objek pajak Bandara YIA sendiri menyentuh angka lebih dari Rp3 triliun.

“Jika perseroan tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut. Maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran denda. Batas waktu pembayaran PBB YIA sendiri akan berakhir pada 8 Desember 2021 mendatang,” kata Muhadi.

Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Payudara & Alat Kelamin di Bandara YIA

Muhadi menambahkan, jumlah denda yang harus ditanggung oleh perseroan sendiri dalam kurun waktu satu bulan mencapai Rp560 juta. Atau sekitar dua persen dari kewajiban pajak Bandara YIA yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Terkait dengan jangka waktu pembayaran dibatasi hanya sampai dua tahun.

“Kami menilai bahwa PT Angkasa Pura I itu kan masih satu holding dengan AP II dan III yang sistem keuangannya tersentral tidak parsial. Sehingga menurut saya masih bisa saling mensubsidi antar bandara. Apabila ada ikhtiar ketidakmampuan bayar dengan alasan likuiditas itu yang menentukan pengadilan. Kalaupun perusahaan betul-betul pailit,” ungkap Muhadi.

Harian Jogja telah berupaya untuk mengkonfirmasi PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, via WhatsApp pada Kamis (2/12/2021). Namun, Agus Pandu belum mau memberikan komentar mengenai permintaan pengurangan pajak dari perseroan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya