SOLOPOS.COM - Kemeriahan Wonogiri Carnaval Night 2017 sekaligus menyambut Tahun Baru 2018 di Alun-alun Giri Krida Bhakti Wonogiri, Senin (1/1/2018) dini hari. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melarang pesta kembang api atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya pada malam Tahun Baru 2022 mendatang.

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (17/12/2021), mengatakan Pemkab akan mengambil kebijakan pencegahan penularan Covid-19 sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terkait operasional tempat publik pada malam pergantian tahun, Polres Wonogiri sudah mengajukan permohonan penutupan Alun-Alun Giri Krida Bakti. Bupati, Joko Sutopo, yang akan memutuskan. “Soal tempat publik akan ditutup atau tidak akan diputuskan Bupati,” kata Setyo.

Di kawasan ibu kota Wonogiri terdapat sejumlah tempat publik yang selalu ramai setiap malam pergantian tahun sebelum Covid-19 mewabah, seperti alun-alun, area depan Stadion Pringgodani di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, dan Taman Tugu Pusaka depan Kantor Kecamatan Selogiri.

Pemkab mengizinkan pedagang berjualan di area sekitar alun-alun pada akhir Oktober lalu. Sementara, area depan Stadion Pringgodani hingga sekarang masih ditutup. Taman Tugu Pusaka setiap hari buka.

Disinggung kebijakan mengenai operasional tempat wisata, Menurut Setyo hal tersebut akan diputuskan Bupati.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, telah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Polres Wonogiri Takkan Sekat Kendaraan Selama Libur Nataru 

Inmendagri mengamanatkan kepala daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan itu seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 digelar tanpa penonton dan kegiatan nonperayaan Natal dan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat jumlah peserta maksimal 50 orang.

Kepala Daerah diminta menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Khusus terkait pengaturan saat Tahun Baru, pemerintah melarang pawai atau arak-arakan dan melarang gelaran acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Inmendagri tidak melarang tempat wisata buka, tetapi mengaturnya. Pengelola diinstruksikan memberlakukan aturan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat wisata, melarang gelaran pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup, dan membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Giri Krida Bakti, Suprijono, mengatakan pedagang akan mematuhi kebijakan Pemkab. Jika nanti Pemkab menutup alun-alun, pedagang tidak akan berjualan. Menurut dia, kemungkinan besar Pemkab akan menutup alun-alun. Kebijakan yang sama diterapkan pada momentum Tahun Baru 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya