SOLOPOS.COM - Garis polisi dipasang di lokasi kejadian perampokan di gudang rokok di Serengan, Solo, yang menyebabkan seorang satpam meninggal dunia. (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo segera menggelar rekonstruksi kasus perampokan berujung maut di gudang rokok Camel, Jl Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus perampokan di gudang rokok wilayah RT 004/RW 004, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, terjadi pada Senin (15/11/2021). Seorang petugas satpam bernama Suripto, warga Boyolali, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Suripto diserang oleh pelaku perampokan tersebut yang merupakan mantan petugas satpam di gudang tersebut. Selain itu, brankas berisi yang sekitar Rp300 juta juga diambil pelaku dari gudang tersebut.

Selang empat hari dari kejadian perampokan di gudang rokok wilayah Serengan, Solo, itu, tersangka berinisial RS alias S, 21, ditangkap di rumahnya di Kampung Tekil, RT 002/RW 007, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Bikin Teh Celup dari Benalu, Kok Bisa?

Ada sejumlah pengakuan dari tersangka mengenai kasus tersebut. Termasuk saat ia menyerang petugas satpam gudang atas dasar dendam dan sebagainya. Namun untuk melihat lebih jelas mengenai aksi yang dilakukan tersangka, polisi akan menggelar rekonstruksi.

“Rencananya Selasa [30/11/2021] kami akan melaksanakan rekonstruksi di TKP [tempat kejadian perkara],” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Belum Teken UMK Solo 2022, Gibran: Saya Butuh Waktu

Setelah dilakukan rekonstruksi, selanjutnya polisi akan mengajukan penelitian berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo. Meski sempat ada dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut, Ade mengatakan tersangka S melakukan aksinya seorang diri.

“Dari hasil penyidikan penyidik Polresta Solo, pelaku dalam hal ini adalah pelaku tunggal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya