SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus perkosaan. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggita Permana, 24, pelaku pencabulan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil tujuh bulan, diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, Jumat (27/9/2013). Anggita ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhadi saat dihubungi, Sabtu (28/9/2013) mengatakan, Anggita ditangkap di perjalanan menuju lokasi tempat tinggalnya di Desa Semin, Kecamatan Semin. “Sekarang sudah kami tahan,” kata dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil pemeriksaan, kata Suhadi, tersangka mengakui memang menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 11 di Semin berinisial NF, 17. Tersangka pernah mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dan menjanjikan akan menikah.

Februari 2013 NF hamil. Namun saat NF minta pertanggungjawaban kepada kekasihnya Anggita selalu menghindar. Malah memaksa NF untuk mengugurkan kandungan. NF pun menolak permintaan Anggita dan dia memilih melaporkan kepada polisi pada Senin (23/9/2013) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tri Markisna, menambahkan, setelah mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi maupun pengakuan tersangka, pihaknya menjerat Anggita dengan psal 81 dan 81 Undang-undang nomor 23/2002, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya