SOLOPOS.COM - Penumpang kapal feri turun dari kapal feri di dermaga Pelabuhan Jangkar Situbondo, Jawa Timur. (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Solopos.com, SITUBONDO – Dua orang yang terduga calo tiket kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke beberapa kepualauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap polisi. Pihak kepolisian menduga ada keterlibatan oknum pegawai ASDP yang merupakan pengelola Pelabuhan Jangkar.

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bisnis jasa penyebarangan dan Pelabuhan terintegrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak ASDP mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai ASDP dalam praktik percaloan tiket daring kapal feri menuju dari Pelabuhan Jangkar ke beberapa kepulauan di Madura.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada petugas ASDP untuk memperoleh keterangan terkait dugaan praktik percaloan tiket kapal yang melibatkan oknum ASDP,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, pada Senin (8/4/2024) malam penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan dua orang kakak beradik diduga terlibat praktik percaloan tiket online atau daring kapal feri inisial AP, 42, dan DW, 32, warga Desa/ Kecamatan Jangkar.

“Setelah mendapatkan atensi pimpinan kemarin, kami mengamankan dua orang tersebut dan langsung kami melakukan pemeriksaan di Polsek Jangkar,” kata AKP Momon yang dikutip dari Antara.

Polisi mengamankan kedua orang kakak beradik terduga calo tiket kapal feri ketika melakukan transaksi di area Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat arus mudik Lebaran 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga calo tiket kapal feri yang selama ini meresahkan calon penumpang itu mengakui telah menjual tiket kapal yang diperolehnya secara online kepada calon penumpang dengan harga yang melebihi harga semestinya.

Keduanya mengaku para pemudik ditarik dengan harga yang tidak wajar untuk satu unit mobil yakni Rp750.000 dari harga tiket di bawah Rp500.000.

Modus operandi kedua pelaku, yakni dengan memborong pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan kemudian menjualnya kepada calon penumpang (pemudik) dengan harga yang tidak wajar.

Informasi yang dihimpun Antara, sejumlah pemudik tujuan Pulau Raas dan Pulau Sapudi membeli tiket khusus mobil kepada kedua terduga pelaku calo tiket tersebut mulai dari harga Rp750.000, Rp1.000.000, Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya