SOLOPOS.COM - Siswa di SD Negeri 9 Boyolali mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka di sekolah, Senin (6/9/2021). Uji coba PTM terbatas digelar di Boyolali Senin (6/9/2021), selain jenjang SMP yang sekarang sudah meluas di 21 kecamatan, juga dijalankan di jenjang SD dan SMA.(Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI—Langkah antisipasi lonjakan mobilitas warga pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan di sejumlah bidang. Salah satunya adalah melalui bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kabupaten Boyolali akan menunda penerimaan rapor dan menunda libur akhir semester.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, mengatakan hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri yang telah dia terima. “Kita harus berperan aktif ikut mengendalikan mobilitas selama Natal dan Tahun Baru,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Penyuluh KUA Rela Rogoh Kocek Pribadi demi Bekali Pengamen Ilmu Agama

Dia menjelaskan untuk mendukung hal itu, melalui arahan Bupati Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali akan melakukan penyesuaian untuk pembagian rapor dan menetapkan liburan semester.

Dia menjelaskan sesuai kalender pendidikan, akhir semester I tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 18 Desember. Kemudian libur pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dia mengatakan untuk mendukung upaya mengurangi mobilitas masyarakat, pihaknya mengambil kebijakan pelajaran semester I tetap diakhiri sesuai kalender pendidikan, yakni 18 Desember 2021. Tapi jika selama ini diakhiri dengan pembagian rapor, kali ini rapor yang sudah selesai dikerjakan oleh guru akan disimpan dulu.

Baca Juga: Pemkab Klaten Pertimbangkan Tutup Alun-Alun saat Malam Tahun Baru

“Tanggal 18 Desember itu kan Sabtu. Senin tanggal 20 Desember-7 Januari 2022 tetap dilakukan pembelajaran semester dua dengan tatap muka. Kemudian tanggal 8 Januari 2022 baru terima rapor. Selanjutnya, tanggal 10-15 Januari 2022 libur,” jelas dia.

Dengan begitu jadwal penerimaan rapor dan jadwal libur, akan diundur. Kemudian pada 17 Januari 2022, akan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran untuk semester berikutnya.

“Ini dalam rangka partisipasi kita, Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang kami terima bahwa diimbau untuk menunda pembagian rapor. Kemudian itu yang kami lakukan,” lanjut Darmanto.

Baca Juga: 4 ABG Geng Broken Brain Klaten Ternyata Komplotan Begal

Kebijakan itu akan berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya