Blok Tulangan yang menjadi lokasi penemuan warga negara asing (WNA) yang tersesat di lereng Gunung Merbabu ternyata menjadi habitat dari elang jawa yang terancam punah.
Sebelum ditemukan dalam kondisi selamat di Blok Tulangan di lereng Gunung Merbabu, pendaki WNA asal Ukraina mengalami kedinginan sehingga ia menghangatkan badannya dengan daun kering.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pendaki juga bisa di-black list selama periode tertentu.