KPAI mengutuk dan berharap HW mendapatkan hukuman kebiri karena memerkosa belasan orang santriwati di ponpes tempatnya mengajar hingga hamil dan melahirkan.
Pengajar salah satu ponpes di Bandung, HW, 36, diduga tidak hanya memperkosa belasan santriwati, tetapi juga mengeksploitasi mereka untuk kepentingan ekonomi.