Pegadaian menghadirkan Fitur Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus, berkolaborasi dengan mitra marketplace Go Halal Go dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa Indonesia akan memproduksi emas batangan secara mandiri hingga mencapai 50 ton per tahun.
Investasi emas dianggap menguntungkan karena kombinasi nilai yang stabil dan risiko yang relatif rendah, terutama bagi investor yang baru terjun ke dunia investasi.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal harga lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Harga emas global pada pekan depan diprediksi tertekan karena sejumlah faktor dari sentimen eksternal, salah satunya kebijakan hawkish dari Bank Sentral AS Federal Reserve (The Fed).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (3/2/2024) pagi, juga turun Rp9.000 menjadi Rp1.038.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat kemarin senilai Rp1.047.000 per gram.
Harga emas cetakan Antam dan cetakan UBS di Pegadaian bergerak variatif pada perdagangan hari ini, Selasa (28/11/2023). Emas Antam stagnan, sedangkan emas UBS naik mulai dari Rp594.000.