Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membahas potensi rumput laut sebagai produk berbasis terigu bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai perusahaan ini dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.