Jateng
Jumat, 17 Mei 2024 - 18:50 WIB

Cemburu Istri Kirim Pesan Sayang ke Pria Lain, Suami di Semarang Lakukan KDRT

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampang Tri Mulyo, 27, pelaku KDRT saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Tri Mulyo, 27, pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), harus mendekam di penjara karena tega menganiyaya istrinya, Septianah Nurjannah, 28, hingga mengalami patah tulang rahang. Tri Mulyo tega berbuat KDRT karena dibakar api cemburu setelah sang istri mengirim pesan sayang ke pria lain melalui aplikasi perpesanan di telepon seluler (ponsel).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengungkapkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Namun, perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah teman korban melaporkan perbuatan pelaku melalui aplikasi Polisi Hebat Semarang (Libas).

Advertisement

“Jadi [kejadian] Senin, 15 April 2024. Kami mendapat laporan melalui aplikasi Libas,” ujar AKP Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa KDRT itu terjadi di kamar indekos yang ditempati pasangan suami istri (pasutri) di Bangetayu, Kecamatan Genuk. Pemicunya, pelaku merasa cemburu lantaran mendapati adanya pesan sayang di ponsel korban yang dikirim ke pria lain.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, peristiwa KDRT itu terjadi di kamar indekos yang ditempati pasangan suami istri (pasutri) di Bangetayu, Kecamatan Genuk. Pemicunya, pelaku merasa cemburu lantaran mendapati adanya pesan sayang di ponsel korban yang dikirim ke pria lain.

“Pelaku sempat menanyai korban. Namun sebelum ada pembuktian [korban berselingkuh], tersangka terlanjur memukuli korban,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Semarang.

Akibat peristiwa tersebut, ibu tiga anak itu mengalami sejumlah luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang rahang hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.

Advertisement

“Korban patah tulang rahang hingga sulit mengunyah makanan. Ia juga sempat diancam akan dibunuh jika lapor polisi. Korban akhirnya pindah indekos ke Mranggen Demak dan akhirnya diantar mertua ke RS Bhayangkara Semarang,” imbuh AKP Agus Tri.

Sementara itu, pelaku, Tri Mulyo, mengaku KDRT tidak hanya dilakukan sekali dua kali. Selain masalah ekonomi, KDRT juga kerap terjadi karena mencurigai istrinya berselingkuh.

“Memang dari salah satu aplikasi Tiktok ada kata-kata mau cerai, ada kata-kata lagi dia suka sama bujang,” aku Tri.

Advertisement

Tri juga membenarkan dirinya seringkali mengancam agar korban tak melaporkan perbuatan KDRT yang dialami. Alasannya, apabila ia ditangkap maka tidak ada yang menjaga anak mereka.

“Kami menikah sudah 6-7 tahun, punya tiga anak, paling kecil 1 tahun lebih dan paling besar 6 sampai 7 tahun umurnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pekerja serabutan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif