Bareskrim Polri menilai yang dilakukan Irjen Napoleon menyebarkan surat terbuka yang menyebut aksinya menganiaya Muhammad Kece berdalih agama sekadar cari perhatian alias caper.
Ahli menyebut pernyataan Muhammad Kece sudah tergolong penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibisa dijerat pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.