Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.
Dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Dr. Muhammad Uhaib As'Ad yang juga tampil di Youtube Edy Mulyadi mengatakan ucapan Edy termasuk biasa untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Dalam salah satu tayangan di videonya, Edy Mulyadi memprotes pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan dengan menyebut wilayah baru tersebut sebagai tempat membuang jin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (8/6/2020). Esai ini karya Syifaul Arifin, wartawan Solopos. Alamat e-mail penulis adalah syifaul.arifin@solopos.co.id.