News
Rabu, 15 Mei 2024 - 18:07 WIB

2025, Kemenkes Targetkan 3.060 RS Nasional Terapkan KRIS

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi IGD rumah sakit. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sebanyak 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

“Ini saya sampaikan, ada 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional. Yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu 3.060 RS, sedangkan targetnya 30 April 2024 sebanyak 2.858 RS,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers di gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Advertisement

Hingga 2023, kata Syahril, pengelola rumah sakit yang sudah siap mengimplementasikan KRIS berjumlah 1.216 RS. Sementara, capaian implementasi KRIS di periode yang sama mencapai 995 rumah sakit.

Dikatakan Syahril, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan masih berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS di tahun ini mencapai 2.432 rumah sakit, dari realisasi pada 30 April 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit.

“Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Dalam kesempatan itu Syahril menjelaskan bahwa KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu disebutkan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

“Tujuannya di perpres ini ingin menjamin perlakuan yang sama, yang baik bagi semua peserta BPJS, makanya dikeluarkan KRIS,” ujarnya.

Advertisement

Standarisasi layanan rawat inap, kata Syahril, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.

Contohnya, kata Syahril, banyak RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menampung lima hingga delapan pasien, sementara ketentuan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria layanan.

“Kenapa hanya empat? Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam, sehingga masyarakat kita merasa nyaman. Nah memang beberapa di lapangan terkendala,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif