Pengadilan Negeri Jepara memvonis aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Ketika murid bertanya kenapa demikian, banyak guru yang menjawab ”ikuti saja rumusnya”. Kita kerap lupa bahwa bertanya adalah salah satu manifestasi aktivitas berpikir sebagai hakikat manusia.
Praktik kekerasan dari pengelola pinjaman online (pinjol) bakal diminimalisasi seiring revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil di Purwokerto melalui media sosial (medsos) Facebook.
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di PN Jombang.
Pada 2014 tercatat 48 juta serangan siber dan kemudian meningkat mendekati satu miliar serangan pada 2022. Serangan ini lebih sedikit daripada pada 2021 yang sebanyak 1,6 miliar serangan.
Tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum setelah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo.
Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa untuk membuat laporan polisi terkait komentar ancaman dari peneliti BRIN tersebut.
Hacker Bjorka kembali muncul dengan membocorkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengklaim memiliki 19 juta data yang dijual dengan harga Rp153 juta.
JPU PN Jakarta Barat menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dewi Perssik melaporkan oknum akun fans artis Lesti Kejora dan Rizky Billar di media sosial Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal Assegaf menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong.
Pembahasan dua regulais digital, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan perubahan kedua atas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus melibatkan partisipasi publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping, dan Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida, dalam perjalanan bilateral, Selasa-Rabu (26-27/7/2022).
LPSK mempertanyakan pengusutan kasus dugaan penyiksaan penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif yang belum kunjung tuntas. Ada informasi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyiksaan tersebut.
2 tahun yang lalu
Nanda Fahriza Batubara / Moh. Khodiq Duhri / Abu Nadzib
Pegiat media sosial atau medsos, Adam Deni atau AD, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus ilegal akses.
Penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari atau pengguna jasa dari korban perdagangan orang.
Pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
UU PDP bisa mengatur dengan kekuatan hukum yang jelas tentang warga harus mengadu ke mana atau kepada siapa ketika menjadi korban kebocoran data pribadi.
Ramsiah Tasruddin mengkritik kebijakan wakil dekan III. Ia dilaporkan ke Polres Gowa pada 2017 dengan UU ITE. Menjadi tersangka pada 2019. Hinggi kini penyidik dan jaksa penuntut umum belum sepaham.
Kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu UU ITE.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos esisi Selasa, 16 Februari 2021. Esai ini karya Damar Tri Afrianto, dosen di Institut Seni dan Budaya Indonesia Sulawesi Selatan.
Mohammad Hisbun Payu atau Iss, aktivis mahasiswa yang ditangkap Polda Jateng, Jumat (13/3/2020) lalu sudah tidak aktif di kampus UMS sejak dua tahun lalu.