Solopos.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan selama 14 hari status tanggap darurat rob atau limpasan air laut ke daratan. Tanggap darurat di Pekalongan itu diterapkan mulai 4 Juni hingga 17 Juni 2020.
"Rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni 2020 dan hingga kini rob belum surut," kata Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Jateng, Kamis (4/6/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Polisi Banyumas Cokok Pelaku Pencabulan 2 Perempuan Cilik
Ia mengatakan rob telah menyebabkan 7.700 warga terdampak. Bahkan, 250 orang terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Beberapa hal menyebabkan rob semakin tinggi dan status tanggap darurat dipandang perlu diterapkan di Pekalongan. Pertama, jebolnya tanggul di Sungai Meduri. Kedua, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut melimpas ke jalan dan permukiman. Terakhir, Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya meluber ke perumahan warga.
Koordinasi Pemprov Jateng
Saelany mengatakan penetapan status tanggap darurat rob Pekalongan untuk memudahkan penghitungan anggaran penanganan, serta menyiapkan sarana dan prasarananya. Langkah pemkot saat ini, kata dia, berkoordinasi dengan Gubernur Jateng agar penanganan pembangunan tanggul secara permanen serta membantu mengintervensi pemerintah pusat untuk pembangunan di Kota Pekalongan.
MUI Jateng Izinkan Ibadah di Masjid, Tapi Cuma di Zona Hijau
"Pemkot telah meminta Pemprov Jateng dan pemerintah pusat mengkaji kembali. Penanganan ke depannya, kami ingin pembangunannya permanen atau tetap," katanya.
Pemkot mengapresiasi seluruh instansi yang telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai komunitas. Pemkot Pekalongan bersama BPBD menggandeng Pekalongan Tanggap, Pekalongan Peduli, dan Pekalongan Rescue yang telah membantu mengevakuasi warga terdampak rob, Polri, dan TNI.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya