SOLOPOS.COM - Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

Solopos.com, TANGERANG  – Meski berada di balik jeruji penjara, narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) atau lapas di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) rupanya bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi, bahkan lintas negara.

Hal ini terungkap setelah jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sebuah paket berisi narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Edwin Hariandja, mengaku pengendali barang terlarang itu diketahui setelah pihaknya menyelidiki penerima paket tersebut. Penerima paket tersebut rupanya berada di Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Terendus BNNP Jatim, 4 Kg Sabu-Sabu Gagal Masuk Madura, 2 Residivis Ditangkap

Dalam pengembangan kasus itu, akhirnya polisi pun menangkap tiga orang tersangka di wilayah Sidoarjo dan Mojokerto, Jatim. Dari ketiga tersangka itu, polisi akhirnya mengetahui jika aktor utama di balik jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu seorang napi di Lapas Sidoarjo, berinisial FRD.

“Anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan mulai dari Jakarta sampai Jatim. Akhirnya ditangkap tiga orang, MT, 40, LY, 37, dan DN 40, di Sidoarjo dan Mojokerto. Pengendali dari kelompok tersebut adalah FRD, sekarang di Lapas Sidoarjo,” ungkap Edwin, dikutip dari Okezone.com, Rabu (10/11/2021).

Dari penangkapan tersangka di Jatim itu polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 kg. Dari pengungkapan kasus di Jatim itu, polisi akhirnya menangkap dua tersangka lain di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka yang diringkus di Tangerang itu masih terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan napi di Lapas Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka di Tigaraksa Tangerang tersebut yakni 2,8 kg sabu-sabu.

Baca juga: Nekat Goda Pacar Orang, Pria di Sidoarjo Jawa Timur Tewas Dikeroyok

“Dikembangkan kembali dan berhasil mengungkap jaringan sabu-sabu dari Aceh, mengerucut ke rumah makan mi aceh di Tigaraksa. Tersangka A dan S diamankan dengam barang bukti 2.8 kilogram sabu-sabu, sehingga totalnya adalah 4,8 kilogram,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu disembunyikan dalam paket berisi celana. Namun, rupanya di dalam celana-celana itu telah disisipkan bungkusan berisi sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya