SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan tiga pelaku pencurian sepeda motor di Madiun, Senin (15/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Polisi mengungkap otak pencurian dua sepeda motor milik petani di Kabupaten Madiun ternyata seorang montir bengkel.

Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda asal Kabupaten Magetan nekat mencuri dua sepeda motor milik petani di Kabupaten Madiun. Mereka mencuri dua sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Keterlaluan! Ini Alasan Ayah di Tegal Rudapaksa Anak Kandung

Tiga pemuda yang nekat mencuri itu AA, 27, DS, 22, dan AS, 19. Ketiga pemuda itu warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

“Otak dari aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi ini AA. Dia seorang montir bengkel. Dia melakukan aksi pencurian dengan orang berbeda. Satu lokasi bersama DS dan satu lokasi bersama AS,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021).

Menurut pengakuan, uang hasil menjual sepeda motor untuk membayar utang AA. Selain untuk membayar utang, uang tersebut juga digunakan bersenang-senang. Bahkan, kata Dewa, DS dan AS mengaku tidak mendapatkan bagian dari hasil pencurian itu.

“Saya gunakan untuk membayar utang,” kata pelaku AA saat ditanya Kapolres.

Baca Juga : Sopir Truk Tangki Pertamina Tabrak Sepeda di Madiun Ditahan, Tersangka?

Ketiga pelaku mengaku dua kali mencuri sepeda motor. Dua peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Sasaran mereka sepeda motor petani yang diparkir di pinggir jalan.

Pelaku mencuri sepeda motor petani di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, dan di Desa Pule, Kecamatan Sawahan. “Kejadian di Desa Pucangrejo pada Rabu, 20 Oktober 2021. Dan kejadian di Desa Pule pada Minggu, 7 November 2021,” ujarnya.

Kedua sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial Facebook. Masing-masing sepeda motor dijual Rp3 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.

Baca Juga : Bupati Banyumas Takut Kena OTT, Ini Kata Gubernur Ganjar

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah berhasil melacak handphone milik salah satu korban. Handphone milik salah satu korban berada di dalam bagasi motor yang dicuri.

Polisi menjerat ketiga pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya