News
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:16 WIB

KPU Pertanyakan Alasan Tim AMIN Perkarakan Pencalonan Gibran di PHPU

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar "Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI 2024-2029" yang dihadiri sejumlah petinggi partai Koalisi Indonesia Maju, pengurus Tim Kampanye Daerah, serta sejumlah organ-organ relawan pendukung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, mempertanyakan pihak pemohon, Anies-Muhaimin, yang baru melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Hal itu disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Advertisement

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil sebagaimana dikabarkan Antara.

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon, sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

Advertisement

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon, sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya.

Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

Advertisement

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.

Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Pada hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Advertisement

Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif