Jateng
Kamis, 25 April 2024 - 00:05 WIB

Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pria Kediri Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pria asal Kediri, Jawa Timur (Jatim), yaang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). Pria bernama Anggya Ade Irawan itu diduga terafiliasi dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyebutkan Anggya ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Nyaliyan, Kamis (11/4/2024).

Advertisement

“Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” ujar AKBP Wiwit saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024).

Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi. Rencana barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Semarang. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Sebab, pihaknya menduga masih ada pelaku dan anggota jaringan lain dalam jaringan narkoba ini.

“Jaringan baru lagi dari Sumatra, [narkoba] dikirim dari Sumatra. Masih kita kembangan,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menduga sabu-sabu seberat 1 kilogram itu berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Sebab, ada kemiripan dalam bungkus sabu yang diamankan atau dikemas dalam bungkus teh China.

“Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip,” kata Kompol Hankie.

Pelaku, Anggya, mengaku sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencana, narkoba itu langsung dijual kepada seseorang. “Sudah empat kali [baw] sabu-sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. [Dapat barangnya] dari paket,” tutup Anggya.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pria asal Kediri itu pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif