SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyebutkan penetapan UMK Jateng 2019 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018.  SK tersebut ditandatangani atau ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) petang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,” ujar Wika saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu petang.

Jika berkaca pada UMK Kota Semarang pada 2018, yakni Rp2.310.087, praktis kenaikan UMK 2019 hanya sekitar 8,03%. Hal ini sesuai dengan PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Keputusan ini berbeda dengan keinginan para buruh di Jateng maupun Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Dalam berbagai aksinya, KSPN Kota Semarang yang tergabung dalam berbagai elemen pekerja menuntut agar kenaikan UMK 2019 sebesar 25% atau sekitar Rp2.887.608,75.

Buruh mengklaim bahwa jumlah itu sesuai dengan survei kebutuhan hidup layajk (KHL) yang telah mereka lakukan di sejumlah wilayah di Kota Semarang.

Meski demikian, keinginan para pekerja yang tergabung dalam KSPN Jateng itu sepertinya tidak berjalan mulus. Terbukti, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tetap menetapkan UMK Jateng 2019, terutama Kota Semarang, hanya naik sekitar 8,03%.

Wika menambahkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya ada dua wilayah yang kenaikan UMK berdasar KHL atau tidak mengacu pada PP 78/2015.

“Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Kabupaten Pati mengalami kenaikan 9,91% menjadi Rp1.742.000. Sedangkan, Kabupaten Batang naik 8,58% atau menjadi Rp1.900.000. Untuk perincian seluruh daerah baru akan diumumkan besok [Kamis, 22 November 2018],” terang Wika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya