SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, mempimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Madiun dalam rangka persiapan pengamana Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Kamis (2/12/2021). (Solopos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun membatasi aktivitas masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pada malam tahun baru, masyarakat di Kota Madiun pun dilarang menggelar pesta dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Meski saat ini Kota Madiun berada di PPKM Level 1, tapi pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diberlakukan PPKM Level 3. Tentu akan ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Madiun, Kamis (2/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maidi menyampaikan pada malam tahun baru semua tempat-tempat keramaian di Kota Madiun bakal ditutup lebih awal. Seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, dan tempat keramaian lainnya bakal ditutup mulai pukul 20.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pesta Tahun Baru Terlarang di Wilayah Polda Jateng

“Nanti seluruh lampu penerangan akan dipadamkan dan warga tidak boleh masuk ke ruang publik itu,” kata dia.

Menurutnya, langkah ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Selain tempat umum, Wali Kota Madiun juga melarang kafe maupun restoran menggelar acara pesta untuk menyambut tahun baru.

“Hotel juga sama, tidak boleh ada acara pesta-pesta. Termasuk pesta kembang api tidak boleh,” jelasnya.

Masyarakat di perkampungan yang biasanya menggelar kegiatan doa bersama, lanjut dia, pada malam tahun baru kali ini juga dilarang. Pemkot Madiun bakal mengerahkan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan untuk keliling di kampung-kampung. Petugas boleh membubarkan kegiatan di masyarakat.

Baca juga: Ngeri-Ngeri Sedap, Makam Cina di Kota Madiun bakal Jadi Rusunawa

Mengenai penyekatan warga dari luar daerah, Maidi menegaskan hal itu masih dibahas. Namun, dia berencana menggelar pengecekan rapid test antigen di rumah indekos. “Warga luar kota yang masuk ke kota harus membawa surat antigen,” ungkap Madii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya