SOLOPOS.COM - Contoh model seragam nasional SD. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN—Informasi tentang seragam sekolah baru beredar di media sosial dan Internet. Aturan tentang seragam sekolah itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50/2022.

Dalam Permendikbudristek itu juga mengatur tentang pakaian adat di sekolah yang sudah diterapkan di Kabupaten Sragen khusus pada momentum hari-hari khusus.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2024), mengungkapkan seragam sekolah nasional untuk jenjang sekolah dasar (SD) atau sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tetap sama warnanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan dalam Permedikbudristek itu justru lebih lengkap dengan memberi pilihan tiga model, yakni pakaian bawahan standar, bawahan panjang, dan model berhijab. Semua model itu, kata dia, sudah diterapkan di sekolah-sekolah di Kabupaten Sragen.

Contoh model seragam nasional SD

Contoh model seragam nasional SD. (Istimewa)

Sukisno mengatakan dulu pernah ada pakaian seragam panjang dianggap melanggar aturan kemudian disikapi Disdikbud Sragen dibolehkan bagi yang sudah baligh. Dia melanjutkan sekarang dengan adanya Permendikbudristek justru mengatur pakaian panjang itu menjadi model pilihan.

“Kemudian seragam pramuka juga diatur. Jadi pramuka itu masih ada tidak dihilangkan. Kalau dalam kurikulum, kepramukaan itu sekarang menjadi pilihan tetapi kalau terkait seragam pramuka tetap diatur. Jadi Permendikbudristek itu hanya menegaskan pakaian seragam sekolah yang sudah ada dan adanya pakaian adat di sekolah,” jelasnya.

Sukisno menerangkan penerapan pakaian adat bagi pelajar di Sragen itu dilakukan pada momentum tertentu, misalnya pada Hari Kartini, Hari Jadi Sragen, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Sumpah Pemuda, dan hari khusus lainnya. Dia mengatakan kalau pakaian adat dikenakan setiap pekan sekali justru akan merepotkan siswa.

Dia mengatakan seragam nasional itu dikenakan dari Senin-Kamis tetapi bagi sekolah swasta ada otonomi sendiri tetakhir wajib mengenakan seragam nasional. Dia mengatakan di sekolah swasta ada kearifan lokal yang digunakan. Aturan detailnya dapat dilihat di Permendikbudristek tersebut.

Contoh model seragam nasional SD

Contoh model seragam nasional SD. (Istimewa)

Berikut ketentuan seragam sekolah di Sragen berdasarkan Permendikbudristek No. 50/2022:

  1. Seragam SD/SDLB berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
  2. Seragam SMP/SMPLB atau sederajat berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua
  3. Seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
  4. Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan kwartir nasional gerakan Pramuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya