SOLOPOS.COM - Tim Kemenag Jawa Tengah, Kemenag Wonogiri, KUA Giriwoyo dan Batuwarno beserta zazhir (pengelola wakaf) meninjau tanah wakaf terdampak Bendungan Pidekso di Desa Sendangsari, Batuwarno dan Desa Pidekso, Giriwoyo. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pembangunan Bendungan Pidekso berdampak pada 1.635 meter persegi tanah wakaf di Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo dan Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri.

Tanah wakaf terdiri dari lima bangunan masjid di dua desa tersebut. Empat masjid sudah berwujud bangunan, sementara itu satu masjid belum didirikan bangunan, masih berupa tanah, yakni Masjid Al-Fatah Dusun Bagendo, Desa Sendangsari, Batuwarno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Adanya wujud dan tanah bangunan menjadi syarat dasar untuk melakukan perizinan. Adanya satu bangunan yang belum dibangun masih bisa ditindaklanjuti, karena sudah ada wujud tanahnya, tinggal menunggu waktu membangunnya,” kata Kepala Penyelenggara Syariah (zakat, wakaf dan produk halal), Kementerian Agama Wonogiri, Heru Budi Santosa, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

Perekrutan PPS di 83 Desa di Sragen Diperpanjang Sampai Besok, Kenapa?

Ia mengatakan sesuai PP No. 25/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 tentang wakaf, tukar menukar harta benda wakaf (tukar guling), harus diganti dengan benda juga.

“Jika misalnya itu berupa bangunan dan tanah, pihak pemegang otoritas proyek Bendungan Pidekso, harus menggantinya dengan wujud bangunan dan tanah juga. Tidak boleh diganti dengan uang dan nadzir [pengelola wakaf] tidak boleh menerima uang sama sekali,” kata dia.

Pada prinsipnya, menurut dia, tukar menukar harta benda wakaf harus melalui surat izin dari Menteri Agama. Tetapi karena tanah wakaf yang terdampak di bawah 5.000 meter persegi, maka yang mengeluarkan izin fungsi tanah wakaf dari Kementerian Agama Jawa Tengah.

Mengejutkan, Achmad Purnomo Ngaku Tombok Jadi Wawali Solo

“Untuk pemilihan lokasi pemindahan tanah wakaf itu menjadi urusan nadzir dengan pihak pemangku proyek bendungan. Kemenag hanya sebagai fasilitas untuk diterbitkannya izin alih status tanah wakaf,” terang dia.

Saat ini proses perizinan tersebut, lanjut dia, sampai pada tahap penyerahan berkas dan persyaratan ke Kanwil Kemenag Jateng.

Salah satu syarat yang menonjol yakni sudah adanya tanah pengganti dan bangunan. Kanwil bertugas untuk mengeluarkan surat izin agar tanah yang semulanya milik perseorangan bisa beralih status menjadi tanah wakaf.

Polisi Sidak 7 Tempat Hiburan Malam di Solo, Ini Hasilnya

“Surat tersebut nantinya diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional Wonogiri. Setelah diproses BPN, keluar sertifikat tanah yang menandakan bahwa tanah yang saat ini dibangun masjid statusnya sudah menjadi tanah dan bangunan wakaf. Jadi BPN itu tugasnya balik nama tanah,” beber dia.

Sesuai dengan PP No. 25/2018, menurut dia, tanah dan bangunan yang baru, nilai dan manfaatnya harus lebih tigggi dari pada tanah dan bangunan yang lama. Hal itu merupakan syarat utamanya.

“Kalau syarat administrasinya banyak, seperti adanya ikrar wakaf, pengesahan nadzir, taksir harga dan lain-lain,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya