SOLOPOS.COM - ilustrasi akta kelahiran. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis data hingga pekan ketiga Oktober 2021, sekitar 18% dari total penduduk Solo belum memiliki akta kelahiran. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, jumlah penduduk Solo sebanyak 519.587 jiwa.

Maka 18% jumlah penduduk yang belum memiliki akta kelahiran mencapai hampir 100.000 jiwa. Salah satu penyebabnya diduga karena pernikahan siri. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut anak dari pasangan yang menikah siri tetap bisa dibuatkan akta kelahiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sejak 2016 lalu. Disebutkan bahwa pasangan yang menikah secara tetap bisa memiliki kartu keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat mencatatkan akta kelahiran anak yang lahir dari pasangan tersebut.

Meski aturan mengenai hal itu sudah ada cukup lama, diduga masih banyak warga yang belum mengetahui sehingga berdampak pada tak terdatanya sebagian penduduk karena status tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Yuhanes Pramono, mengatakan pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi oleh negara.

Baca Juga: Selter Pasar Ikan Sumbang Transaksi hingga Rp1 Miliar di SGS 2021

Pemerintah tak melegitimasi pernikahan siri, namun hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri. “Kami tidak melihat pada posisi penduduk itu nikah siri atau sudah tercatat negara. Kewajiban kami hanya mendata, mendaftar, dan memastikan masuk dalam KK,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Syarat Administrasi

Pramono menyebut kebijakan pembuatan KK bagi pasangan menikah tak tercatat negara sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Dengan adanya KK ini pasangan yang menikah siri tetap dapat mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan akta.

Tak sedikit masyarakat yang telah mengakses layanan tersebut. Syarat administrasinya sama seperti pasangan menikah resmi, namun ditambah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

Baca Juga: Aliansi BEM Soloraya Sebut Menteri Nadiem Gagal Mereformasi Pendidikan

“Tujuan dari pencatatan di KK itu untuk memberikan perlindungan kepada anak. Selain itu juga menjamin hak anak dari orang tuanya karena sudah tercatat dalam KK. Kemudian, KK menjadi dasar penerbitan akta kelahiran meski perkawinan orang tuanya tidak tercatat oleh negara,” jelasnya.

Bunyi keterangan di dalam akta itu, lanjut Pramono, yakni anak ini berasal dari perkawinan kedua orang tua yang belum tercatat secara negara. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh vlog pada 7 Oktober lalu menyebut tentang pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan KK.

Vlog tersebut lantas menjadi viral di media sosial. Ia menyampaikan semua penduduk wajib terdata di dalam KK, termasuk bagi yang nikah siri atau nikah secara agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya