SOLOPOS.COM - Ilustrasi burung hantu tyto alba. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN–Pemkab Klaten dan PT Tirta Investama-Pabrik Aqua Klaten bersama 12 desa di tiga kecamatan berkomitmen menjaga habitat alami burung hantu (Tyto javanica) di sepanjang Subdas Pusur. Dengan komitmen itu, keberlangsungan hidup burung hantu yang menjadi predator alami untuk mengendalikan tikus tersebut bisa terjaga hingga berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian.

Komitmen tersebut tertuang dalam penandatangan komitmen bersama dalam upaya perlindungan habitat alami burung hantu (Tyto javanica) di kawasan sepadan Sungai Pusur di Ruang C2 Sekretariat Daerah Klaten, Selasa (19/10/2021). Komitmen itu dibuat setelah dilakukan penelitian yang dilakukan Institut Pertanian (Instiper) Yogyakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penelitian dilatarbelakangi rencana taman Kehati Aqua Klaten di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo bakal dijadikan sebagai tempat penangkaran burung hantu. “Ternyata area jangkauan di taman Kehati hanya 4,6 ha, tidak cukup untuk daya jelajah burung hantu yang bisa mencapai 12 km. Sehingga kami tarik radius 12 km dari taman Kehati memunculkan bioplot dan lokasinya di sepanjang Subdas Pusur,” kata perwakilan peneliti dari Instiper, Prasanto Bimantio, saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: OJK Solo dan Unwidha Klaten Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal

Lokasi penelitian tersebar di 12 desa yang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tulung, Polanharjo, dan Juwiring. Penelitian berfokus pada ketersediaan habitat burung hantu. “Kami memang lebih fokus pada habitatnya, setelah itu baru kami sensus untuk melihat populasi burung hantu. Habitat yang bagus untuk burung hantu itu pohon yang tinggi dan besar minimal di ketinggian 3 meter dan lokasinya dekat dengan air, juga memilik tempat yang rimbun dan teduh,” kata dia.

Daerah sepanjang Subdas Pusur berpotensi menjadi habitat yang ideal untuk burung hantu lantaran kawasan tersebut masih rimbun dengan tumbuhan. Di setiap lokasi yang diteliti, minimal ada 10 pohon yang berpotensi menjadi habitat alami burung hantu.

“Kesimpulan dari penelitian ini pertama di Klaten potensi sangat besar karena memang dari sawahnya sangat luas. Yang perlu diteruskan adalah area Subdas Pusur perlu dijaga dan perlu banyak pihak yang memantau area itu. Tidak menutup mungkin nanti bisa terus berkembang ke area lain di seluruh Klaten,” kata dia.

Baca Juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

Burung hantu menjadi predator alami yang efektif mengendalikan tikus di area persawahan. Satu burung hantu dewasa bisa mengonsumsi lima hingga sembilan tikus per malam. Sepasang burung hantu mampu melindungi tanaman padi seluas 5 ha dari serangan tikus dengan daya jelajah 7-12 km dan kemampuan melihat hingga jarak 50 meter.

 

Komitmen Bersama

Kepala Pabrik Aqua Klaten, I Ketut Muwaranata, mengatakan perlu komitmen bersama menjaga kelestarian alam termasuk menjaga keberlangsungan hidup burung hantu. Keberadaan satwa tersebut sangat membantu petani untuk mengendalikan hama tikus.

“Sebenarnya Subdas Pusur menjadi lokasi strategis burung hantu tumbuh dan berkembang. Dengan terjaganya habitat alami ini bisa membantu petani menghilangkan tikus sehingga tidak perlu menggunakan bahan kimia. Makanya perlu regulasi di kabupaten, kecamatan, maupun desa agar habitatnya dan burung hantu bisa dijaga,” kata dia.

Baca Juga: Kisah Sukarelawan Klaten, Tak Panik Saat Tahu Terpapar Covid-19

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, mengapresiasi penelitian untuk menjadikan kawasan Subdas Pusur sebagai habitat alami burung hantu. Dia berharap dengan semakin bertambahnya habitat, perkembangbiakan burung hantu bisa semakin meningkat dan menghilangkan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang masih ditemui di area persawahan.

“Harapan kami tidak hanya di Kali Pusur saja, tetapi bisa diperluas ke kawasan lain,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten, Srihadi, mengatakan upaya perlindungan satwa sudah dilakukan termasuk terus memperluas ruang terbuka hijau sebagai habitat alami burung.

Baca Juga: BPR BKK Wonogiri Laba Capai Rp8,5 Miliar

“Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni sudah disusun Perda No 2/2018 terkait perlindungan satwa termasuk di dalamnya burung hantu. Harapan kami kepala desa bisa menindaklanjuti komitmen desa serta mengelola ruang terbuka hijau di masing-masing wilayah sehingga keragaman hayati bisa terjaga,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya