SOLOPOS.COM - 12 anak terlibat konvoi saat PPKM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo di Mapolres Sragen, Senin (30/8/2021). (Solopos-Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 12 pesilat yang nekat menggelar konvoi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung pada 10 Juli lalu akhirnya dibebaskan dari jeratan pidana.

Proses hukum terhadap para pesilat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti itu diselesaikan secara diversi karena mereka masih di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satreskrim Polres Sragen menyerahkan ke-12 anak yang berusia 14-17 tahun itu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo di Mapolres Sragen. Penyerahan 12 anak ke Bapas itu didampingi orang tua mereka masih-masing.

Baca juga: Pedagang Kelapa Muda di Sragen Mendadak Laris Manis, Diklaim karena Vaksinasi Covid-19

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana, mengatakan ke-12 anak itu terlibat konvoi yang menimbulkan kerumunan massa. Padahal, Sragen masih menerapkan PPKM sebagaimana diatur dalam Permendagri dan instruksi Bupati Sragen.

Restorative Justice

Ke-12 anak itu, kata Guruh, terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 6/2006 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Akan tetapi, proses hukum yang menjerat mereka akhirnya diselesaikan secara diversi.

“Setiap pelaku tindak pidana anak dengan usia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun itu wajib diupayakan diversi. Diversi ini merupakan restorative justice sehingga sanksi pidana tidak dijalankan. Maka, pagi ini kami menyerahkan 12 anak itu ke Bapas dan dikembalikan kepada orang tua,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Polisi Sragen Keliling Pusat Perbelanjaan Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi

Perwakilan Bapas Solo, Peni Ratna Sari, mengatakan selain masih di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, 12 anak ini juga tidak mengulang tindak pidana. Oleh sebab itu, mereka layak mendapatkan diversi dalam penyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi.

“Diversi ini tidak serta mereka dikembalikan kepada orang tua. Mereka akan tetap dalam pengawasan kami selama enam bulan. Setiap bulan, mereka juga kami minta wajib lapor ke Bapas Solo,” papar Peni Ratna Sari.

MY, perwakilan orang tua, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dibuat oleh 12 anak tersebut. Selaku orang tua, MY mengaku lalai hingga membiarkan anak-anak menggelar konvoi saat PPKM berlangsung.

“Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi,” ujar MY yang tak lain orang tua dari AD, 16, salah seorang peserta konvoi asal Kecamatan Ngrampal.

Baca juga: Kelamaan PJJ Rawan Picu Learning Loss dan Degradasi Moral Anak, Anggota DPR Ini Minta PTM Segera Dimulai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya