SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling tertangkap, (dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangpandan, Karanganyar, berhasil menghentikan aksi dua maling spesialis burung yang sering beraksi di Desa Harjosari dan Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga Dukuh Dayu, RT 001/RW 004, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Nurdadi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Nurdadi melapor ke Polsek Karangpandan bahwa dua ekor burung jenis Merbah Cerukcuk miliknya hilang. Burung itu diduga hilang pada Jumat (13/8/2021) dini hari.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban meletakkan sangkar berisi dua ekor burung Trucukan di teras rumah pada Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan SMP Al Irsyad Solo Undang 50 Siswa ke Sekolah hingga Kena Sidak Gibran

“Nah, Jumat [13/8/2021], sekitar pukul 01.10 WIB, korban terbangun. Ia mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Korban berinisiatif mengecek ke luar. Saat itu lah ia melihat satu sangkar burung berisi dua ekor burung Trucukan hilang,” kata Agung saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/8/2021).

Pencurian Terjadi Setiap Malam

Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi kasus pencurian burung marak terjadi di dua desa Kecamatan Karangpandan, yakni Harjosari dan Dayu.

“Hasil penyelidikan dalam waktu sepuluh hari itu di Desa Harjosari dan Desa Dayu sering terjadi pencurian burung setiap malam. Anggota mendapatkan keterangan dan salinan rekaman kamera CCTV. Berbekal itu, penyidik menangkap dua ornag diduga tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Joton Pro Jokowi Klaten Demo di Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja, Ini Tuntutannya

Dua tersangka itu tercatat warga setempat. Mereka yakni AWD, 25, warga Dukuh Bakalan, Desa Harjosari, Karangpandan, dan SWP, 25, warga Dukuh Krajan, Desa Dayu, Karangpandan.

“Mereka mencuri burung di wilayah Karangpandan. Polisi menyita sembilan ekor burung berbagai jenis dan 12 sangkar burung hasil curian. Anggota juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Scoopy. Dua kendaraan itu diduga menjadi sarana saat beraksi. Pelaku ditangkap Senin [23/8/2021],” jelasnya.

Pelaku Beraksi di 14 Lokasi

Saat beraksi, pelaku mengambil burung berikut dengan sangkar burung. Setelah berhasil, mereka membuang sangkar burung ke sawah. Mereka mengambil burung yang diletakkan di teras pada malam hari.

Baca Juga: Viral Aksi Panjat Tugu di Puncak Hargo Dumilah Karanganyar, Ternyata Ini Pelakunya

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapat pengakuan bahwa pelaku sudah beraksi di 14 lokasi. Semua dilakukan di dua desa tersebut. Bahkan, mereka mengaku pernah beraksi di salah satu TK di Desa Harjosari. Pelaku berhasil menggasak televisi, proyektor, printer, dan speaker aktif.

“Dua tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri di Karangpandan. Tujuh lokasi pencurian burung di Desa Harjosari, lima lokasi pencurian burung di Desa Dayu. Satu lokasi di TK Harjosari. Lalu satu lokasi di Harjosari. Mereka gagal mencuri sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya