SOLOPOS.COM - Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha Widiatmoko saat apel dan deklarasi menolak anarkisme di halaman Mapolres Grobogan, Senin (19/10/2020). (Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, GROBOGAN – Sebanyak 18 organisasi massa atau ormas di Kabupaten Grobogan menyatakan menolak anarkisme. Hal itu sebagai respons aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang beberapa di antaranya disertai aksi perusakan atau anarkisme.

Kesepakatan ormas itu terungkap dalam apel deklarasi dan pernyataan sikap menolak anarkisme di halaman Mapolres Grobogan, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha Widiatmoko dan dihadiri para pejabat utama Polres Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun 18 ormas yang sepakat menolak anarkisme adalah MUI, FKUB, BAMAG, PCNU, PD Muhammadiyah, Satkorcab Banser, dan DPC Lindu Aji. Kemudian Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, Pengurus PSHT 16, dan Pengurus PSHT 17. Lalu IKS PI Kera Sakti, PC PMII, IMM, KNPI, Komunitas Ojol/Drag One, SPSI, dan FPKM.

Hasil Tangkapan Razia Knalpot Brong Solo Turun Drastis, Sudah Pada Sadar?

Dalam kesempatan itu, perwakilan ormas deklarasi bersama dan menandatangani pernyataan sikap.

Tiga pernyataan sikap tersebut adalah pertama, menolak dengan tegas seluruh aksi unjuk rasa yang anarkis dan menjurus pada perusakan.

Kedua, siap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di Kabupaten Grobogan. Ketiga, bersama-sama menanamkan jiwa rasa memiliki Kabupaten.

46 Elemen Masyarakat Sragen Deklarasi Antianarkis, Ini Poin-Poinnya

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Grobogan Kompol Prayudha menyampaikan situasi saat ini. DPR, lanjutnya, sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

“Namun, dalam prosesnya mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Sementara, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan dan mengemukakan pendapat. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain. Termasuk juga adanya norma-norma di lingkungan, seperti norma sosial, adat dan lain-lain,” jelas Wakapolres.

Oleh karena itu, tambahnya, dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara bersama-sama telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bukan untuk Mengekang Kebebasan

Peraturan tersebut dimaksudkan bukan untuk mengekang kebebasan, tetapi semata-mata bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Segala bentuk aksi unjuk rasa, menurut Wakapolres Grobogan, negara telah mengatur secara jelas dan konstitusional tentang mekanismenya.

Diawali Letupan, Pabrik Tahu di Gabugan Sragen Ludes Terbakar

Termasuk jika ada penolakan terhadap sebuah aturan yang diterbitkan pemerintah. Yaitu melalui jalur hukum dengan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusional.

“Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama menolak dengan tegas segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh pihak tertentu yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya