SOLOPOS.COM - Foto dokumentasi Ruang Isolasi Covid-19 di Blok Bougenville, Rumah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO -- Sebanyak dua hotel di Kabupaten Banyumas akhirnya disewa Pemkab setempat sebagai ruang karatina tambahan pasien Covid-19.
Mengutip suara.jateng, Senin (21/6/2021), jumlah warga yang terpapar virus Covid-19 di Kabupaten Banyumas tiap harinya terus bertambah. Atas pertimbangan itu, Pemkab Banyumas memutuskan menyewa kembali Hotel Rosenda dan Wisma Wijayakusuma Baturraden untuk lokasi karantina.

Sebelumnya, Pemkab juga pernah menyewa hotel ini pada Bulan November tahun lalu karena meledaknya kasus warga yang terpapar Covid-19 di wilayah Banyumas.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan langkah ini diambil karena hingga Sabtu (19/6/2021), Balai Diklat dan Wisma Slamet Baturraden yang dijadikan tempat karantina bagi warga terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala sudah penuh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Karena Balai Diklat yang digunakan untuk rumah karantina dengan kapasitas 90 tempat tidur dan Pondok Slamet 60 dengan kapasitas tempat tidur sudah terisi," katanya saat meninjau hotel di Hotel Rosenda, Baturraden.

Baca Juga : Banyumas Belum Perlu Tambah Bed Pasien Covid-19

Menurutnya Hotel Rosenda yang disewa ini berkapasitas 300 tempat tidur. Sedangkan Wisma Wijayakusuma hanya berkapasitas 60 tempat tidur. Meski mengambil langkah antisipasi ini, ia berharap lokasi karantina ini tidak terisi oleh pasien Covid-19.

Sementara itu, Kepala BPBD Banyumas, Titik Puji Astuti, membedakan lokasi karantina bagi pasien Covid-19 yang memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati. Hal ini tentu sebagai langkah pencegahan adanya temuan varian Delta di kabupaten tersebut.

"Untuk Pondok Slamet diperuntukkan bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 setelah ada riwayat kontak dari Jepara, Kudus, dan Pati. Sedang tempat karantina lainnya diperuntukan bagi yang warga terpapar Covid-19 karena transmisi lokal," jelasnya.

Baca Juga : Ada Pemberlakuan Aturan Baru Aktivitas Publik di Banyumas

Selain menyewa hotel, BPBD Banyumas juga akan kembali mengaktifkan tempat karantina desa. Untuk karantina desa diperuntukkan bagi warga desa setempat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala.

Meningkatnya jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terpapar Covid-19 dalam beberapa waktu ini, menjadi alasan Titik membentuk 10 tim penyemprotan disinfektan, dan tiga tim pemakaman.

Bukan tanpa alasan, pasalnya dari data sementara di bulan Juni, hingga Sabtu (19/6/2021) sudah 50 orang dinyatakan meninggal dunia karena terpapar Covid-19. "Kami berharap warga untuk mengetatkan protokol kesehatan dan tidak lalai," ujar Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya