SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan surat yang dijadikan dasar tiga pelaku penipuan bermodus jasa pengamanan di Mapolsek Pasar Kliwon pada Senin (27/4/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon menangkap tiga manula, Senin (27/4/2020) terkait aksi penipuan pungutan uang keamanan toko di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Ketiganya merupakan warga Pasar Kliwon, yaitu Surono, 66, Suparno alias Kempong, 58, dan Tukimin, 76. Mereka ditangkap seusai meminta tarif pengamanan bulanan di kawasan pertokoan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

23 Tahun Beraksi

Aksi ketiga pelaku penipuan pungutan uang keamanan di kawasan pertokoan di Pasar Kliwon Solo itu dimulai sejak 1997 dan baru diketahui pada April 2020.

Kapolsek Pasar Kliwon, Solo, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) yang bertugas di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon selama beraksi.

Kisah Jukir di Madiun, Gadaikan KTP Hingga STNK Demi Sambung Hidup Saat Pandemi Corona

Namun, saat ini Kantor Kecamatan Pasar Kliwon Solo tidak menggunakan jasa pengamanan para Satpamsus itu.

"Pertokoan di kawasan Jl. Veteran, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman serta di Kelurahan Gajahan dan Kauman jadi sasaran ketiga pelaku. Mereka berbekal kuitansi tanda terima serta surat yang menjadi dasar aksi mereka yakni surat yang dikeluarkan Camat Pasar Kliwon pada tahun 1997," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai saat ditemui Solopos.com, Senin (27/4/2020).

Belum Meninggal, Kim Jong Un Dikabarkan Karantina Diri Hindari Tertular Virus Corona

Kapolsek menyebut surat itu seharusnya sudah tidak berlaku. Ketiga pelaku penipuan Solo itu tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon.

Tarif Keamanan

Ia menyebut tarif keamanan di setiap pertokoan berbeda antara Rp12.000 hingga Rp30.000 per bulan.

Berita Kriminal Terbaru

Menurutnya, aksi pelaku penipuan pungutan uang keamanan di kawasan pertokoan di Pasar Kliwon Solo diketahui saat salah seorang pemilik toko menanyakan hal tersebut ke Kelurahan Gajahan.

Lurah Gajahan, Suparno, mengatakan semula ada pengusaha pertokoan yang menanyakan apakah ada petugas keamanan berseragam biru-biru yang ditugaskan mengambil uang keamanan di kawasan pertokoan Pasar Kliwon Solo setiap bulan.

Kasus Penipuan di Solo Lainnya

Lalu setelah Suparno meminta keterangan ke kantor kecamatan, ternyata aksi tiga tersangka itu ilegal.

"Lalu saya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pasar Kliwon untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Mandi Junub Saat Puasa Boleh Dilakukan Setelah Subuh? Begini Ketentuannya

Kabar Terbaru Virus Corona di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya