SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kesadaran anggota DPR RI untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disentil Ketua KPK, Firli Bahuri. Masih ada 239 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK hingga kemarin, Senin (6/9/20201).

“Evaluasi kami terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan negara. Ini masih menjadi perhatian kita yang serius. Karena tercatat pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Firli dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021), seperti dilansir detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Firli menyebut rendahnya kesadaran pejabat menyampaikan LHKPN menunjukkan rendahnya komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia mengajak para anggota DPR untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.

Baca Juga: LHKPN Anggota DPR Anjlok jadi 55%, Pimpinan DPR Minta Dimaklumi

Ekspedisi Mudik 2024

Firli mengatakan kewajiban pejabat negara untuk melapor harta kekayaan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 5 ayat 2. Firli menyebut ada tiga indikator kepatuhan pejabat negara dalam melapor LHKPN yakni salah satunya pejabat negara diharuskan tetap melapor setiap tahunnya selama menduduki jabatan.

“Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk melaporkan dan membuat harta kekayaannya. Kenapa karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

Pertanggungjawaban Publik

Penyampaiaan LHKPN juga, sambung dia, sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih mereka. Ketaatan dalam penyampaian LHKPN sebagai wujud memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya.

“Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” sambung Firli.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro yang Mundur dari Wakil Komut BRI Punya Harta Rp52 Miliar, Ini Perinciannya

Minta Dimaklumi

Sementara itu, dalam wawancara sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad, justru meminta publik memaklumi banyak rekan sejawatnya yang belum menyampaikan LHKPN. Ia menyebut faktor pandemi jadi alasan banyak rekan kerjanya yang belum menyerahkan LHKPN.

“Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Bikin Aturan Ganjil-Genap tapi Malah Kena Sendiri, Ini Profil Anggota DPRD Viani Limardi

Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.

“Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka,” ujar Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya