SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pemkab Sleman akan mengawasi 25 perusahaan

Harianjogja.com, SLEMAN-Dianggap berpotensi tak membayarkan upah minimum kabupaten (UMK), sebanyak 25 perusahaan di Sleman diawasi Pemkab Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan, pemberlakuan UMK baru 2018 yakni sebesar Rp1.574.550 sudah disosialisasikan sejak pertengahan November 2017. Saat sosialisasi sedikitnya ada 300 peserta yang hadir mewakili sekitar 150 perusahaan yang ada di Sleman.

Kendati dalam sosialisasi tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan dalam implementasi UMK. Akan tetapi pihaknya akan mengawasi pemberlakuan UMK sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja. Untuk tahun ini ada 25 perusahaan yang akan diawasi khusus dalam pelaksanaan UMK.

“Ada 25 perusahaan ini dinilai rawan kasus [pembayaran UMK]. Selain karena banyak tenaga kerjanya, juga karena banyaknya aduan,” kata dia, Sabtu (24/2/2018).

Penentuan sejumlah perusahaan yang diawasi tersebut diakuinya juga sudah berdasarkan pemetaan yang selama ini pihaknya lakukan. Selain memang sebagian perusahaan ada yang belum memiliki peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja bersama, sehingga hal itu menjadi rawan kasus.

“Kami tahu dan sudah ada pemetaan. Kalau ada kasus itu pasti diadukan ke sini [Disnaker]. Sehingga kami tahu perusahaan-perusahaan mana saja yang rawan [tidak memenuhi UMK]. Kami paham sekali kekuatan masing-masing perusahaan,” kata dia.

Namun saat ditanya soal 25 perusahaan itu, dia enggan menyebutnya. Dia hanya menjelaskan sejumlah perusahaan yang diawasi rata-rata bergerak dibidang industri manufaktur mulai dari konveksi hingga olahan makanan.

Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Sleman Erna Masnia Sari mengatakan tahun ini memang dijadwalkan ada pengawasan terhadap 25 perusahaan. Pada Februari ini sudah ada lima perusahaan yang diawasi, tetapi baru dari dari intern dinas.

Pengawasan gabungan yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten, dan Disnaker, dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2018. “Berkaca dari pengawasan tahun lalu sebagain besar sudah melaksanakan UMK, meskipun masih ada sebagain kecil yang belum,” kata dia.

Tahun lalu ada sekitar 40 perusahaan yang dilakukan pengawasan. Jumlah perusahaan diawasi pada tahun lalu memang lebih banyak lantaran konsentrasi pengawasan lebih banyak.

Selain pelaksanaan UMK, tim gabungan juga melakukan deteksi dini permasalahan tenaga kerja secara umum mulai dari kerawanan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengawsan fasilitas kesejahteraan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya