SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus penipuan bermodus jasa pengamanan pertokoan di Solo yang diamankan di Polsek Pasar Kliwon, Senin (27/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi, menyebut tiga penipu yang menjadi tersangka kasus penipuan jasa keamanan pertokoan tidak pernah berkoordinasi dengan jajaran pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon.

Ia menyebut baru mengetahui keberadaan penipu berkedok Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) Pasar Kliwon yang meminta pungutan liar itu. Padahal, tiga tersangka kasus penipuan dari Pasar Kliwon itu telah beraksi sejak 1997.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Stempel dan surat-surat yang digunakan pelaku saya baru tahu. Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon juga tidak pernah mengeluarkan stempel semacam itu," ujarnya saat ditemui Solopos.com, Senin (27/4/2020) siang.

Heboh Pembagian Nasi Anjing di Jakarta, Ini Faktanya

Ari Dwi menjelaskan tersangka membuat surat tanda terima termasuk seragam berwarna biru yang digunakan secara mandiri. Berdasarkan pengakuan penipu yang berstatus tersangka, seragam yang digunakan merupakan pemberian Camat Pasar Kliwon pada 1997.

"Ini sudah sangat lama dan sudah berjalan puluhan tahun. Seharusnya sudah tidak berlaku. Saat ini kan sudah Satuan Linmas di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur. Koordinasi dengan kami saja tidak pernah," sambung dia.

Tersangka

Ia menyebut kecurigaan muncul ketika melihat alamat surat tanda terima yang diberikan penipu  dari Pasar Kliwon kepada pemilik pertokoan. Saat diselidiki, alamat yang tertera di Pasar Kliwon merupakan alamat palsu.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan tidak ada Linmas yang meminta tarif pengamanan ke setiap pertokoan.

5 Tips & Inspirasi Ngabuburit Ramadan di Rumah Selama Social Distancing

Ia menyebut Linmas telah digaji Pemerintah Kota, bukan melalui pungutan. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pungutan liar dari siapa saja untuk melaporkan ke kepolisian.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya Tiga penipu di Pasar Kliwon yang menjadi tersangka kasus penipuan bermodus jasa keamanan di kawasan pertokoan Jl. Veteran hingga Jl. Dr Radjiman, Solo ditangkap polisi, Senin (27/4/2020).

Ketiga orang tersebut merupakan warga Pasar Kliwon, Surono, 66, Suparno alias Kempong, 58, dan Tukimin, 76. Dalam aksi penipuan itu mereka menyasar sebanyak 142 pertokoan. Dalam sebulan, mereka bertiga memperoleh uang senilai Rp3 juta yang dibagi sama rata.

Achmad Purnomo Pengin Mundur dari Cawali Pilkada Solo, PDIP Tak Bisa Paksa Bertahan

Salah seorang tersangka, Surono, yang bertugas sebagai koordinator pengamanan, mengaku selalu membagi rata uang hasil jatah keamanan sejak 1997 ke seluruh anggota Satpamsus. Menurutnya, semula ada 10 anggota Satpamsus, namun kini hanya tiga orang saja.

"Uangnya buat teman-teman, tidak ada yang disetorkan ke pemerintah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya