SOLOPOS.COM - Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memerintahkan pimpinan KPK menjalankan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pengangkatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Desakan itu dilontarkan empat guru besar dari sejumlah universitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sigit Riyanto Sigit menilai temuan pelanggaran HAM dari Komnas HAM dan temuan maladministrasi dari Ombudsman terkait proses TWK, sudah menjadi bukti nyata ada upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

Punya Kesempatan

“Hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik. Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra Azyumardi mengatakan Jokowi lebih baik mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Dengan demikian, Jokowi akan sedikit banyak meninggalkan positive legacy dalam pemberantasan korupsi.

Kegaduhan Politik

“Kegaduhan politik agaknya dapat berlanjut dalam masyarakat jika Presiden Jokowi mengabaikan rekomendasi kedua lembaga resmi negara itu,” kata Azyumardi.

Senada dengan kedua pendapat di atas, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho Hibnu menilai, Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.

Baca Juga: Terkait BLBI, Keluarga Bakrie Punya Utang Rp22,6 Miliar ke Negara 

Dian menegaskan, kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan alih status yang dijanjikan.

“Harus diingat bahwa para pegawai KPK ini merupakan pegawai yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi yang sangat luar biasa,” ucap Hibnu.

Kondisi seperti sekarang harus secepatnya diakhiri untuk mencegah munculnya kegaduhan di antara institusi negara, karena hal-hal tersebut akan sangat mempengaruhi trust politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,” sambungnya.

Sedangkan, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof. Atip Latipulhayat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik para pegawai yang tidak lolos TWK.

Ujian Norma

Menurutnya, putusan MK hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK. Demikian pula, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.

“Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM,” kata Atip.

Ranah Privasi

Dengan demikian, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK. Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.

“Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kapolri Larang Polisi Main Tangkap Pendemo Jokowi 

Dalam temuan Ombudsman, dinyatakan ada maladministrasi dalam proses TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Enam Pegawai

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya