SOLOPOS.COM - Polisi melakukan gelar perkara penggerebekan kantor pinjol ilegal di Wonogiri. (Detik)

Solopos.com, JAKARTA – Sekitar 40 orang diciduk dari kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satunya warga negara China.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada mengatakan warga China tersebut berperan sebagai konsultan di kantor penagihan pinjol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belakangan diketahui, WN China itu juga diduga melanggar aturan Imigrasi.

“Ada satu orang asing diamankan warga negara China dan akan kami serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan pinjol,” kata AKBP Gafur seperti dikutip Detikcom, Kamis (21/10/2021).

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10/2021) pukul 14.00 Wita. Polisi masih mendalami kasus ini.

Dua Bulan

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya.

Penggerebekan ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Korban kasus ini berasal dari Kalsel dan luar daerah.

Perusahaan ini disebut baru berjalan dua bulan dan kantor pusatnya di Jakarta.

Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WA dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Sindikat Pinjol Ilegal Kirim Teror Lebih dari 100.000 SMS per Hari 

“Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, apabila tidak bisa bayar, per hari akan terkena bunga 5 persen,” kata dia.

“Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yang di cantumkan di aplikasi,” tambahnya.

Polisi menerapkan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE dan Pasal 185 juncto Pasal 88 A ayat (3) juncto Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 17 UU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Surat, Ini Isinya 

“Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke ‘PT J’. Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti yang disita ialah perizinan perusahaan PT JMC, 1 unit komputer server, 2 unit laptop, 23 unit HP karyawan dan pimpinan PT JMC, perjanjian kerja dengan karyawan PT JMC, slip setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT JMC, print out capture PT JMC melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya