SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. (Antara/HO-Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTA — Delapan narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. LP ini dikenal dengan kategiru super maximum security (SMS) alias keamanan supermaksimal.

Ke delapan napi bandar narkoba itu berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (3/9/2021).

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari. Sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Baca Juga: Satu Miliar Anak Berisiko Tinggi Terdampak Krisis Iklim

Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda. Mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.

“Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata dia.

Bcaa Juga: Isu Amendemen Kian Liar, Ramalan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Terbukti?

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan terutama di lingkungan lapas dan rutan.

Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

“Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya